AKREDITASI LAM TEKNIK S2
Dokumen Laporan Evaluasi Diri Program Studi
Laporan Evaluasi Diri Program Studi Magister merupakan syarat pengajuan akreditasi yang ditujukan kepada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Program Studi Keteknikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pengelola program studi terhadap eksistensi dan prestasi kepada masyarakat. Dokumen Laporan Evaluasi Diri menjelaskan kondisi eksternal utama sebagai tantanngan kedepan keberadaan Program Studi Magister Teknik Geologi, serta dijelaskan bagaimana menghadapi tantangan tersebut.
Selengkapnya
Matrik LED
No | Elemen | Indikator | 4 | Link |
---|---|---|---|---|
1 | A. Kondisi Eksternal | Konsistensi dengan hasil analisis SWOT dan/atau analisis lain serta rencana pengembangan kedepan. | Unit Pengelola Program Studi (UPPS) mampu: | |
1) mengidentifikasi kondisi lingkungan dan industri yang relevan secara komprehensif dan strategis, | Renstra 2021-2025 | |||
2) menetapkan posisi relatif program studi terhadap lingkungannya, | Renstra 2021-2025 | |||
3) menggunakan hasil identifikasi dan posisi yang ditetapkan untuk melakukan analisis (SWOT/metode analisis lain yang relevan) untuk pengembangan program studi, dan | Renstra 2021-2025 | |||
4) merumuskan strategi pengembangan program studi yang berkesesuaian untuk menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat. | Renstra 2021-2025 | |||
2 | B. Profil Unit Pengelola Program Studi | Keserbacakupan informasi dalam profil dan konsistensi antara profil dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, serta menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan dan reputasi sebagai rujukan di bidang keilmuannya. | Profil UPPS: | |
1) menunjukkan keserbacakupan informasi yang jelas dan konsisten dengan data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria, | Bukti sudah dideskripsikan dalam LED, Bab II.c | |||
2) menggambarkan keselarasan dengan substansi keilmuan program studi. | Bukti sudah dideskripsikan dalam LED, Bab II.C | |||
3) menunjukkan iklim yang kondusif untuk pengembangan keilmuan program studi. | Bukti sudah dideskripsikan dalam LED, Bab II.C | |||
4) menunjukkan reputasi sebagai rujukan di bidang keilmuannya. | Bukti sudah dideskripsikan dalam LED, Bab II.B | |||
3 | C. Kriteria C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi C.1.4. Indikator Kinerja Utama | Kesesuaian Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) Unit Pengelola Program Studi (UPPS) terhadap VMTS Perguruan Tinggi (PT) dan visi keilmuan Program Studi (PS) yang dikelolanya. | 1) visi yang mencerminkan visi perguruan tinggi dan memayungi visi keilmuan terkait keunikan program studi serta didukung data implementasi yang konsisten, 2) misi, tujuan, dan strategi yang searah dan bersinergi dengan misi, tujuan, dan strategi perguruan tinggi serta mendukung pengembangan program studi dengan data implementasi yang konsisten. | Renstra 2021-2025 |
4 | Mekanisme dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan VMTS UPPS. | Ada mekanisme dalam penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan dan strategi yang terdokumentasi serta ada keterlibatan semua pemangku kepentingan internal (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) dan eksternal (lulusan, pengguna lulusan dan pakar/mitra/organisasi profesi/pemerintah). | Bukti keterlibatan_undangan akreditasi alumni | |
5 | Pemahaman visi, misi, tujuan, dan strategi Program Studi oleh seluruh pemangku kepentingan internal (internal stakeholders): sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga kependidikan | Sosialisasi yang efektif tercermin dari tingkat pemahaman pihak terkait. | SURVEY VMTS PRODI TEKNIK GEOLOGI | |
6 | Strategi pencapaian tujuan disusun berdasarkan analisis yang sistematis, serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi yang ditindaklanjuti. | Strategi efektif untuk mencapai tujuan dan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metode yang relevan dan terdokumentasi serta pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi dan ditindaklanjuti. | Sudah dijelaskan di LED, Bab II.D.1.6 dan D.1.7 | |
7 | C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama C.2.4. Indikator Kinerja Utama C.2.4.a) Sistem Tata Pamong | A. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi. | UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik serta berjalan efektif dan efisien. | PERATURAN-REKTOR-NO-1-TENTANG-OTKP-TAHUN-2020 |
B. Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong, yang mencakup: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, 5) Adil. Skor = (A + (2 x B)) / 3 | UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 5 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. | Dijelaskan di LED, Hal 54-56 | ||
8 | C.2.4.b) Kepemimpinan dan Kemampuan Manajerial | A. Komitmen pimpinan UPPS. | Terdapat bukti/pengakuan yang sahih bahwa pimpinan UPPS memiliki karakter kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. | Dijelaskan di LED, Hal 56-59 |
B. Kapabilitas pimpinanUPPS, mencakup aspek: 1) perencanaan, 2) pengorganisasian, 3) penempatan personel, 4) pelaksanaan, 5) pengendalian dan pengawasan, dan 6) pelaporan yang menjadi dasar tindaklanjut. Skor = (A + (2 x B)) / 3 | Pimpinan UPPS mampu : 1) melaksanakan 6 fungsi manajemen secara efektif dan efisien, 2) mengantisipasi dan menyelesaikan masalah pada situasi yang tidak terduga, 3) melakukan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah. | Dijelaskan di LED, Hal 60-61 | ||
9 | C.2.4.c) Kerjasama | Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM. 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi. 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek. | Dijelaskan di LED, Hal 61-63 |
10 | A. Kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 1 LKPS | Jika KK ≥ 4 , maka skor = 4 . | Tabel 1.a LKPS | |
KK = ((3 x N1) + (2 x N2) + (1x N3)) / NDTPS N1 = Jumlah kerjasama pendidikan. N2 = Jumlah kerjasama penelitian. N3 = Jumlah kerjasama PkM. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||
B. Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. | Jika NI > a dan NN > b Maka Skor = 4 | Tabel 1.a LKPS | ||
NI = Jumlah kerjasama tingkat internasional. Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 8 NN = Jumlah kerjasama tingkat nasional. NW = Jumlah kerjasama tingkat wilayah/lokal. A=NI/a; B=NN/b; C=NW/c Jika NI ≥ a dan NN < b, maka NI = a Jika NI < a dan NN ≥ b, maka NN = b Jika NW ≥ c , maka NW = c | ||||
Tabel 1 LKPS | ||||
Skor = ((2 x A) + B) / 3 | ||||
11 | C.2.5. Indikator Kinerja Tambahan | Pelampauan SN DIKTI yang ditetapkan dengan indikator kinerja tambahan yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi pada kriteria 2 s.d. 9. | UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup kriteria 2 s.d. 9 serta menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat internasional. Data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan. | LED hal 63 tabel 2.13 Indikator kinerja tambahan tata pamong |
12 | C.2.6. Evaluasi Capaian Kinerja | Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja UPPS yang telah ditetapkan pada kriteria 2 s.d. 9 memenuhi 2 aspek sebagai berikut: 1) capaian kinerja diukur dengan metode yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan 2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan. | Analisis pencapaian kinerja UPPS pada kriteria 2 s.d. 9 memenuhi 2 aspek, dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan. | LED hal 64-68 |
13 | C.3. Mahasiswa C.3.4. Indikator Kinerja Utama C.3.4.a) Kualitas Input Mahasiswa | A. Metode rekrutmen dan sistem seleksi. | UPPS memiliki dokumen tentang sistem penerimaan mahasiswa baru yang lengkap, mencakup: kebijakan seleksi, kriteria seleksi, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan, yang dilaksanakan secara konsisten. | smup.unpad.ac.id |
B. Kriteria penerimaan mahasiswa. | Persyaratan penerimaan mahasiswa sangat tinggi, ditunjukkan oleh syarat: IPK ≥ 3,00 , TPA ≥ 475 (skala 1 -700) , dan TOEFL ≥ 475 (skala 1 – 700) . | smup.unpad.ac.id | ||
C. Proses seleksi. Skor = (A + (2 x B) + (2 x C)) / 5 | Proses seleksi menggunakan ujian tertulis dan wawancara untuk mengetahui kemampuan intelektual dan motivasi calon mahasiswa. | foto wawancara | ||
14 | C.3.4.b) Daya Tarik Program Studi | A. Peningkatan animo calon mahasiswa. Tabel 2.a.1) LKPS | UPPS melakukan upaya untuk meningkatkan animo calon mahasiswa yang ditunjukkan dengan adanya tren peningkatan jumlah pendaftar secara signifikan (> 10%) dalam 3 tahun terakhir. | Tabel 2.a.1) LKPS |
B. Mahasiswa asing Tabel 2.b LKPS Skor = ((2 x A) + B) / 3 | Jika PMA ≥ 2% , maka B = 4 | Tabel 2.b. LKPS | ||
15 | C.3.4.c) Layanan Kemahasiswaan | A. Ketersediaan layanan kemahasiswaan dalam bentuk: 1) bimbingan dan konseling, 2) layanan beasiswa, dan 3) layanan kesehatan. | Jenis layanan mencakup seluruh bentuk layanan kemahasiswaan. | LED hal 76-78 |
B. Akses dan mutu layanan kemahasiswaan. Skor = (A + (2 x B)) / 3 | Ada kemudahan akses dan mutu layanan yang baik untuk seluruh bentuk layanan kemahasiswaan. | LED hal 76-80 | ||
16 | C.4. Sumber Daya Manusia C.4.4. Indikator Kinerja Utama C.4.4.a) Profil Dosen | Kecukupan jumlah DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS Tabel 3.a.4) LKPS | Jika NDTPS ≥ 8 dan PDTT ≤ 10% Maka skor =4 | Tabel 3.a.1) LKPS |
NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. NDTT = Jumlah dosen tidak tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang diakreditasi. NDT = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang diakreditasi. PDTT = (NDTT / (NDT + NDTT)) x 100% A =((NDTPS-5)/3) B = (40%-PDTT)/40%, Jika PDTT ≤ 40% B = (40%-PDTT)/30%, Jika 10% < PDTT ≤ 40% | LED hal 92 | |||
17 | Jabatan akademik DTPS. Tabel 3.a.1) LKPS | Jika PGBLK ≥ 70% , maka Skor = 4 | Tabel 3.a.1) LKPS | |
NDGB = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar. NDLK = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. PGBLK = ((NDGB + NDLK) / NDTPS) x 100% | LED hal 92, tabel 3.a1 LKPS | |||
18 | Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa. Tabel 3.a.2) LKPS | Jika RDPU ≤ 6 , maka Skor = 4 | ||
RDPU = Rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama di seluruh program/ semester. | Tabel 3.a.2) LKPS | |||
19 | Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh DTPS. Tabel 3.a.3) LKPS | Jika EWMP=14, maka skor 4 | Tabel 3.a.3) LKPS, LED hal 92 | |
20 | Dosen tidak tetap. Tabel 3.a.4) LKPS | Jika PDTT = 0% dan NDTPS ≥ 5 Maka skor 4 | ||
NDTT = Jumlah dosen tidak tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang diakreditasi. NDT = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang diakreditasi. PDTT = (NDTT / (NDT + NDTT)) x 100% | ||||
21 | C.4.4.b) Kinerja Dosen | Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS. Tabel 3.b.1) LKPS | Jika RRD ≥ 1 , maka Skor = 4 . | |
Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS dapat berupa: a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Sarjana/Magister/Doktor), atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan). e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional. RRD = NRD / NDTPS NRD = Jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi intiprogram studi yang diakreditasi. | LED hal 93, Tabel 3.b.1) LKPS | |||
22 | Kegiatan penelitian DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.2) LKPS | Jika RI > a dan RN > b maka Skor = 4 | Tabel 3.b.2) LKPS | |
RI = NI / 3 / NDTPS , RN = NN / 3 / NDTPS , RL = NL / 3 / NDTPS Faktor: a = 0,07 , b = 0,5 , c = 1,5 NI = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam 3 tahun terakhir. NN = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir. NL = Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan PT/ mandiri dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. A=RI/a; B=RN/b; C=RL/c Jika RI ≥ a dan RN < b, maka RI = a Jika RI < a dan RN ≥ b, maka RN = b Jika RL ≥ c , maka RL = c | ||||
23 | Kegiatan PkM DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.3) LKPS | Jika RI > a dan RN > b maka Skor = 4 | Tabel 3.b.3) LKPS, LED hal 94 | |
RI = NI / 3 / NDTPS , RN = NN / 3 / NDTPS , RL = NL / 3 / NDTPS Faktor: a = 0,07 , b = 0,5 , c = 1,5 NI = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam 3 tahun terakhir. NN = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir. NL = Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan PT/ mandiri dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. A=RI/a; B=RN/b; C=RL/c Jika RI ≥ a dan RN < b, maka RI = a Jika RI < a dan RN ≥ b, maka RN = b Jika RL ≥ c , maka RL = c | ||||
24 | Publikasi ilmiah dengan tema yang relevan dengan bidang program studi yang dihasilkan | Jika RI > a dan RN > b maka Skor = 4 | LED hal 95 | |
DTPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.4) LKPS | RI = (NA4 + NB3 + NC3) / NDTPS, RN = (NA2 + NA3 + NB2 + NC2) / NDTPS, RW = (NA1 + NB1 + NC1) / NDTPS Faktor: a = 0,2 , b= 2 , c = 4 NA1 = Jumlah publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi. NA2 = Jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi. NA3 = Jumlah publikasi di jurnal internasional. NA4 = Jumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi. NB1 = Jumlah publikasi di seminar wilayah/lokal/PT. NB2 = Jumlah publikasi di seminar nasional. NB3 = Jumlah publikasi di seminar internasional. NC1 = Jumlah tulisan di media massa wilayah. NC2 = Jumlah tulisan di media massa nasional. NC3 = Jumlah tulisan di media massa internasional. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. A=RI/a; B=RN/b; C=RW/c Jika RI ≥ a dan RN < b, maka RI = a Jika RI < a dan RN ≥ b, maka RN = b Jika RW ≥ c , maka RW = c | |||
25 | Artikel karya ilmiah DTPS yang disitasi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.6) LKPS | Jika RS ≥ 1 , maka Skor = 4 . | LED hal 95, Tabel 3.b.6) LKPS | |
RS = NAS / NDTPS NAS = jumlah artikel yang disitasi. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||
26 | Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 3.b.8) LKPS | Jika RLP ≥ 2 , maka Skor 4 . | Tabel 3.b.8) LKPS, LED hal 96 | |
RLP = (4 x NA + 2 x (NB + NC) + ND) / NDTPS NA = Jumlah luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana). NB = Jumlah luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll). NC = Jumlah luaran penelitian/PkM dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi). ND = Jumlah luaran penelitian/PkM yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN, Book Chapter. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | ||||
27 | C.4.4.c) Pengembangan Dosen | Upaya pengembangan dosen. Jika Skor rata-rata butir Profil Dosen ≥ 3,5 , maka Skor = 4. | UPPS merencanakan dan mengembangkan DTPS mengikuti rencana pengembangan SDM di perguruan tinggi (Renstra PT) secara konsisten. | LED hal 96 |
28 | C.4.4.d) Tenaga Kependidikan | A. Kualifikasi dan kecukupan tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaannya (administrasi, pustakawan, teknisi, dll.) Penilaian kecukupan tidak hanya ditentukan oleh jumlah tenaga kependidikan, namun keberadaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komputer dalam proses administrasi dapat dijadikan pertimbangan untuk menilai efektifitas pekerjaan dan kebutuhan akan tenaga kependidikan. Tabel 3.c LKPS | UPPS memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi danmendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta pengembangan program studi. | Tabel 3.c LKPS, LED hal 96 |
B. Kualifikasi dan kecukupan laboran untuk mendukung proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan program studi. Skor = (A + B) / 2 Tabel 3.c LKPS | UPPS memiliki jumlah laboran yang cukup terhadap jumlah laboratorium yang digunakan program studi, kualifikasinya sesuai dengan laboratorium yang menjadi tanggungjawabnya, serta bersertifikat laboran dan bersertifikat kompetensi tertentu sesuai bidang tugasnya. | Tabel 3.c LKPS, LED hal 97 | ||
29 | C.5. Keuangan, Sarana dan Prasarana C.5.4. Indikator Kinerja Utama C.5.4.a) Keuangan | Biaya operasional pendidikan. Tabel 4.a LKPS | Jika DOP ≥ 28.000.000 , maka Skor = 4 | Tabel 4.a LKPS, |
DOP = Rata-rata dana operasional pendidikan/mahasiswa/ tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam rupiah penuh). | LED hal 103 | |||
30 | Dana penelitian DTPS. Tabel 4.a LKPS | Jika DPD ≥ 20.000.000 , maka Skor = 4 | Tabel 4.a LKPS | |
DPD = Rata-rata dana penelitian DTPS/ tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam rupiah penuh). | LED hal 104 | |||
31 | Dana pengabdian kepada masyarakat DTPS. Tabel 4.a LKPS | Jika DPkMD ≥ 5.000.000 , maka Skor = 4 | Tabel 4.a LKPS | |
DPkMD = Rata-rata dana PkM DTPS/ tahun dalam 3 tahun terakhir (dalam rupiah penuh). | LED hal 105 | |||
32 | Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridharma. Jika Skor rata-rata butir tentang Profil Dosen, Sarana, dan Prasarana ≥ 3,5 , maka Skor butir ini = 4. | Persentase realisasi dana untuk investasi SDM serta Sarana dan Prasarana telah sesuai dengan perencanaan investasi serta melebihi standar pembelajaran, penelitian dan PkM untuk mendukung terciptanya suasana akademik yang sehat dan kondusif. | LED hal 105 | |
33 | Kecukupan dana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran. | Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma, pengembangan 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang didukung oleh sumber pendanaan yang realistis. | LED hal 106 | |
34 | C.5.4.b) Sarana dan Prasarana | Kecukupan, aksesibilitas dan mutu sarana dan prasarana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. Tabel 4.b dan 4.c LKPS | UPPS menyediakan sarana dan prasarana yang mutakhir serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. | Tabel 4.b dan 4.c LKPS, LED hal 107 |
35 | C.6. Pendidikan C.6.4. Indikator Kinerja Utama C.6.4.a) Kurikulum | A. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. | Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 3 s.d. 4 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. | LED hal 110, sk tim kurikulum |
B. Kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. | Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 3 s.d. 4 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. | LED hal 111-112 | ||
C. Ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran. Skor = (A + (2 x B) + (2 x C)) / 5 | Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran matakuliah, serta tidak ada capaian pembelajaran matakuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran lulusan. | LED hal 112-113 | ||
36 | C.6.4.b) Karakteristik Proses Pembelajaran | Pemenuhan karakteristik proses pembelajaran, yang terdiri atas sifat: 1) interaktif, 2) holistik, 3) integratif, 4) saintifik, 5) kontekstual, 6) tematik, 7) efektif, 8) kolaboratif, dan 9) berpusat pada mahasiswa. | Terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran program studi yang mencakup seluruh sifat, dan telah menghasilkan profil lulusan yang sesuai dengan capaian pembelajaran. | LED hal 113-116 |
37 | C.6.4.c) Rencana Proses Pembelajaran | A. Ketersediaan dan kelengkapan dokumen rencana pembelajaran semester (RPS) | Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa, dilaksanakan secara konsisten. | Dokumen RPS |
B. Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan. Skor = (A + (2 x B)) / 3 | Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala. | Dokumen RPS | ||
38 | C.6.4.d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran | A. Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar | Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi. | https://live.unpad.ac.id/ LED hal 117 |
B. Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran | Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. | LED hal 118 B | ||
C. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian harus mengacu SN Dikti Penelitian: 1) hasil penelitian: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa. 2) isi penelitian: memenuhi kedalaman dan keluasan materi penelitian sesuai capaian pembelajaran. 3) proses penelitian: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian penelitian memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan. | Terdapat bukti sahih pelaksanaan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran serta pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian. | LED 118 C, RPS | ||
D. Proses pembelajaran yang terkait dengan PkM harus mengacu SN Dikti PkM: 1) hasil PkM: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa. 2) isi PkM: memenuhi kedalaman dan keluasan materi PkM sesuai capaian pembelajaran. 3) proses PkM: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian PkM memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan. | Terdapat bukti sahih pelaksanaan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran serta pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM. | LED 119, Tabel 5.c LKPS | ||
E. Kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran. Contoh: RBE (research based education), IBE (industry based education), teaching factory/teaching industry, dll. Skor = (A + (2 x B) + (3x C) + D + (2 x E)) / 9 | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 75% s.d. 100% mata kuliah. | RPS , LED hal 120 | ||
39 | C.6.4.e) Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. | UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindak lanjuti. | LED hal 120, www.siat.unpad.ac.id |
40 | C.6.4.f) Penilaian Pembelajaran | A. Mutu pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar mahasiswa) untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran berdasarkan prinsip penilaian yang mencakup: 1) edukatif, 2) otentik, 3) objektif, 4) akuntabel, dan 5) transparan, yang dilakukan secara terintegrasi. | Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum 70% jumlah mata kuliah. | LED hal 120, https://reguler.liveunpad.ac.id |
B. Pelaksanaan penilaian terdiri atas teknik dan instrumen penilaian. Teknik penilaian terdiri dari: 1) observasi, 2) partisipasi, 3) unjuk kerja, 4) test tertulis, 5) test lisan, dan 6) angket. Instrumen penilaian terdiri dari: 1) penilaian proses dalam bentuk rubrik, dan/ atau; 2) penilaian hasil dalam bentuk portofolio, atau 3) karya disain. | Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 75% s.d. 100% dari jumlah matakuliah. | HAl 120, https://siat.unpad.ac.id/ | ||
C. Pelaksanaan penilaian memuat unsur-unsur sebagai berikut: 1) mempunyai kontrak rencana penilaian, 2) melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan, 3) memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa, 4) mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa, 5) mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir, 6) pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan angka, 7) mempunyai bukti- bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan berdasar hasil monev penilaian. Skor = (A + (2 x B) + (2 x C)) / 5 | Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup 7 unsur. | Hal 121, https://siat.unpad.ac.id/ | ||
41 | C.6.4.j) Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran | Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir. | Jika PMKI ≥ 50% , maka Skor = 4 | Tabel 5.c LKPS |
Tabel 5.c LKPS | NMKI = Jumlah mata kuliah yang dikembangkan berdasarkan hasil penelitian/PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir. NMK = Jumlah mata kuliah. PMKI = (NMKI / NMK) x 100% | |||
42 | C.6.4.k) Suasana Akademik | Keterlaksanaan dan keberkalaan program dan kegiatan diluar kegiatan pembelajaran kegiatan pembelajaran terstruktur untuk meningkatkan suasana akademik. Contoh: kegiatan himpunan asosiasi profesi bidang ilmu, kuliah umum/studium generale, seminar ilmiah, bedah buku. | Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan setiap bulan. | LED hal 122 |
43 | C.6.4.l) Kepuasan Mahasiswa | A. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan. Tabel 5.d LKPS | TKM ≥ 75% | LED 122-123, Tabel 5.d LKPS |
Tingkat kepuasan pengguna pada aspek: TKM1: Reliability; TKM2: Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5: Tangible. Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut: TKMi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, …, 7 dimana : ai = persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di = persentase “Kurang”. TKM = ƩTKMi / 5 |
||||
B. Analisis dan tindak lanjut dari hasil pengukuran kepuasan mahasiswa. | Hasil pengukuran dianalisis dan ditindaklanjuti minimal 2 kali setiap semester, sertadigunakan untuk perbaikan proses pembelajaran dan menunjukkan peningkatan hasil pembelajaran. | LED hal 123 | ||
Skor = (A + (2 x B)) / 3 | ||||
44 | C.7. Penelitian. C.7.4. Indikator Kinerja Utama C.7.4.a) Relevansi Penelitian | Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa serta pengembangan keilmuan program studi, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian, 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi. | UPPS memenuhi 4 unsur relevansi penelitian dosen dan mahasiswa. | LED 131-134, |
45 | C.7.4.b) Penelitian Dosen dan Mahasiswa | Penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 6.a LKPS Penelitian DTPS yang menjadi rujukan tema tesis/disertasi mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 6.b LKPS | Jika PPDM ≥ 50%, maka Skor = 4 | Tabel 6.a LKPS |
NPM = Jumlah judul penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. | ||||
NPD = Jumlah judul penelitian DTPS dalam 3 tahun terakhir. | ||||
PPDM = (NPM / NPD) x 100% | ||||
46 | Penelitian DTPS yang menjadi rujukan tema tesis/disertasi mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 6.b LKPS | Jika PPTM ≥ 25%, maka Skor = 4 | Tabel 6.b LKPS | |
NTM = Jumlah judul penelitian DTPS yang menjadi rujukan tema tesis mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. | ||||
NPD = Jumlah judul penelitian DTPS dalam 3 tahun terakhir. dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. PPTM = (NTM / NPD) x 100% | ||||
47 | C.8. Pengabdian kepada Masyarakat C.8.4. Indikator Kinerja Utama C.8.4.a) Relevansi PkM | Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi, 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM. 3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi. | UPPS memenuhi 4 unsur relevansi PkM dosen dan mahasiswa. | LED hal 138-140, Tabel 3.b.8.2 LKPS |
48 | C.9. Luaran dan Capaian Tridharma. | Analisis pemenuhan capaian pembelajaran | Analisis capaian pembelajaran lulusan memenuhi 3 aspek. | LED hal 145 |
C.9.4. Indikator Kinerja Utama | lulusan (CPL) yang diukur dengan metode yang sahih dan relevan, | |||
C.9.4.a) Luaran Dharma Pendidikan | mencakup aspek: 1) keserbacakupan, 2) kedalaman, dan 3) kebermanfaatan analisis yang ditunjukkan dengan peningkatan CPL dari waktu ke waktu dalam 3 tahun terakhir. | |||
49 | IPK lulusan. | Jika RIPK ≥ 3,50 , maka Skor = 4 | Tabel 8.a LKPS | |
RIPK = Rata-rata IPK lulusan dalam 3 tahun terakhir. | ||||
Tabel 8.a LKPS | ||||
50 | Prestasi mahasiswa di bidang akademik dalam 3 tahun terakhir. Tabel 8.b.1) LKPS | Jika RI > a dan RN > b maka Skor = 4 | LED hal 146, Tabel 8.b.1) LKPS | |
RI = NI / NM , RN = NN / NM , RW = NW / NM NI = Jumlah prestasi akademik internasional. NN = Jumlah prestasi akademik nasional. NW = Jumlah prestasi akademik wilayah/lokal. A=RI/a; B=RN/b; C=RW/c Jika RI ≥ a dan RN < b, maka RI = a Jika RI < a dan RN ≥ b, maka RN = b Jika RW ≥ c, maka RW = c | ||||
51 | Masa studi. MS = Rata-rata masa studi lulusan (tahun). Tabel 8.c LKPS | Jika 1,5 < MS ≤ 2,5 , maka Skor = 4 | Tabel 8.c LKPS | |
52 | Prosentase kelulusan tepat waktu (PTW) Rumus perhitungan: (f) PTW = 100% (d) Tabel 8.c LKPS | KTW > 60% (KTW lebih dari 60%) | Tabel 8.c LKPS | |
53 | Persentase mahasiswa yang DO atau mengundurkan diri (MDO). Rumus perhitungan: MDO= (a)-(b)-(c) 100% (a) | MDO ≤ 6% (MDO kurang atau sama dengan 6%) | Tabel 8.c LKPS | |
Tabel 8.c LKPS | ||||
54 | Pelaksanaan tracer study yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) pelaksanaan tracer study terkoordinasi di tingkat PT, 2) kegiatan tracer study dilakukan secara reguler setiap tahun dan terdokumentasi, 3) isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study DIKTI. 4) ditargetkan pada seluruh populasi (lulusan TS-4 s.d. TS-2), 5) hasilnya disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran. | Tracer study yang dilakukan UPPS telah mencakup 5 aspek. | LED hal 147 | |
55 | Kesesuaian bidang kerja. PBS = Kesesuaian bidang kerja lulusan saat mendapatkan pekerjaan pertama dalam 3 tahun, mulai TS-4 s.d. TS-2. Tabel 8.d.2) LKPS | Jika PBS ≥ 60% , maka Skor = 4 | Tabel 8.d.2) LKPS | |
Ketentuan persentase responden lulusan: – untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) ≥ 300 orang, maka Prmin = 30%. – untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) < 300 orang, maka Prmin = 50% - ((NL / 300) x 20%) Jika persentase responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) NJ = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) yang terlacak PJ = Persentase lulusan yang terlacak = (NJ / NL) x 100% Prmin = Persentase responden minimum | ||||
56 | Tingkat kepuasan pengguna lulusan. Tabel 8.e.2) LKPS | Skor = STKi / 7 | ||
Tingkat kepuasan aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut: TKi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, …, 7 ai = persentase “sangat baik”. bi = persentase “baik”. ci = persentase “cukup”. di = persentase “kurang”. | Tabel 8.e.2) LKPS | |||
Ketentuan persentase responden pengguna lulusan: – untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) ≥ 300 orang, maka Prmin = 30%. – untuk program studi dengan jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) < 300 orang, maka Prmin = 50% - ((NL / 300) x 20%) Jika persentase responden memenuhi ketentuan diatas, maka Skor akhir = Skor. Jika persentase responden tidak memenuhi ketentuan diatas, maka berlaku penyesuaian sebagai berikut: Skor akhir = (PJ / Prmin) x Skor. NL = Jumlah lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) NJ = Jumlah pengguna lulusan yang memberi tanggapan atas studi pelacakan lulusan dalam 3 tahun (TS-4 s.d. TS-2) PJ = Persentase pengguna lulusan yang memberi tanggapan = (NJ / NL) x 100% Prmin = Persentase responden minimum | ||||
57 | C.9.4.b) Luaran Dharma Penelitian dan PkM | Publikasi ilmiah mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 8.f.1) LKPS | Jika RI > a dan RN > b maka Skor = 4 | Tabel 8.f.1) LKPS |
RI = ((NA4 + NB3 + NC3) / NM) x 100%, RN = ((NA2 + NA3 + NB2 + NC2) / NM) x 100% , RL = ((NA1 + NB1 + NC1) / NM) x 100% Faktor: a = 3% , b = 30% , c = 90% NA1 = Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal nasional tidak terakreditasi. NA2 = Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal nasional terakreditasi. NA3 = Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal internasional. NA4 = Jumlah publikasi mahasiswa di jurnal internasional bereputasi. NB1 = Jumlah publikasi mahasiswa di seminar wilayah/lokal/PT. NB2 = Jumlah publikasi mahasiswa di seminar nasional. NB3 = Jumlah publikasi mahasiswa di seminar internasional. NC1 = Jumlah tulisan mahasiswa di media massa wilayah. NC2 = Jumlah tulisan mahasiswa di media massa nasional. NC3 = Jumlah tulisan mahasiswa di media massa internasional. NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS. A=RI/a; B=RN/b; C=RL/c Jika RI ≥ a dan RN < b, maka RI = a Jika RI < a dan RN ≥ b, maka RN = b Jika RL ≥ c, maka RL = c | ||||
58 | Artikel karya ilmiah mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, yang disitasi dalam 3 tahun terakhir. Tabel 8.f.3) LKPS | Jika NAS ≥ 2 , maka Skor = 4 . | Tabel 8.f.3) LKPS | |
NAS = jumlah artikel mahasiswa yang disitasi dalam 3 tahun terakhir. | ||||
59 | Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan mahasiswa, baik secara mandiri atau bersama DTPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 8.f.5) LKPS | Jika NLP ≥ 2 , maka Skor 4 . | Tabel 8.f.5) LKPS | |
NLP = 2 x (NA + NB + NC) + ND NA = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana). NB = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll). NC = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi). ND = Jumlah luaran penelitian/PkM mahasiswa yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN, Book Chapter. | ||||
60 | D. Penjaminan Mutu D.1) Keberadaan unit penjaminan dan komitmen pimpinan | Keberadaan unit penjaminan mutu UPPS dan komitmen pimpinan dengan keberadaan 4 aspek. 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu. 2) dokumen legal bahwa auditor bersifat independen. | UPPS memiliki aspek nomor 1 sampai dengan nomor 4 | Bab 3 |
Sertifikat asesor UPM pak Yuli Sertifikat Pa Kusna |
||||
3) Dokumen pelaksanaan audit mutu internal | Laporan audit SPMI 2021 | |||
4) Dokumen Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) | Laporan audit SPMI 2020 | |||
61 | D.2) Ketersediaan dokumen dan pengakuan mutu eksternal | Ketersediaan dokumen sistem penjaminan mutu (Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI) dan memiliki pengakuan mutu dari lembaga audit eksternal, lembaga akreditasi, dan lembaga sertifikasi Tabel 9.b LKPS | UPPS memiliki dokumen kebijakan SPMI, dokumen manual SPMI, dokumen standar dalam SPMI dan dokumen formulir yang digunakan SPMI yang lengkap dan dikembangkan secara berkelanjutan serta memiliki pengakuan mutu internasional. | Bab 3 |
Tabel 9.b | ||||
D.3) Keterlaksanaan Penjaminan Mutu dan Audit Mutu Internal | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang memenuhi aspek berikut: 1) Tersedianya dokumen IKU dan IKT yang terdiri dari: (1) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama; (2) Mahasiswa; (3) Sumber Daya Manusia; (4) Keuangan, Sarana dan Prasarana; (5) Pendidikan; (6) Penelitian; (7) Pengabdian kepada Masyarakat; (8) Luaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi. 2) Terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP) 3) Bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu. 4) Tersedianya bukti peningkatan standar. Tabel 9.a LKPS | UPPS dan PS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 4 aspek. | https://spm.unpad.ac.id/kebijakan-spmi/). | |
63 | D.4) Kepuasan Pemangku Kepentingan | Pengukuran kepuasan para pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna, mitra industri, dan mitra lainnya) terhadap layanan manajemen, yang memenuhi aspek- aspek berikut: 1) Menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem. 5) dilakukan review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa, serta 6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa. | Unit pengelola melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap seluruh pemangku kepentingan dan memenuhi aspek 1 s.d 6. | LED hal 157-160 |
64 | E. Program Pengembangan Berkelanjutan E.1) Analisis SWOT | Ketepatan analisis SWOT | UPPS melakukan analisis SWOT yang memenuhi aspek-aspeksebagai berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat, 2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja, 3) merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian, dan 4) menghasilkan program- program pengembangan alternatif yang tepat. | LED hal 167-169 |
65 | E.2) Tujuan Strategi Pengembangan | Ketepatan di dalam menetapkan tujuan strategis pengembangan. | UPPS menetapkan tujuan strategis pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT yang mempertimbangkan: 1) rencana aksi pimpinan dan kemampuan sumber daya UPPS, 2) kebutuhan jangka pendek dan jangka menengah UPPS, 3) tujuan dan rencana strategis UPPS yang berlaku, 4) aspirasi dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta 5) program yang menjamin keberlanjutan. | LED 169-176 |
66 | E.3) Program Pengembangan Berkelanjutan | UPPS memiliki kebijakan, ketersediaan sumberdaya, kemampuan melaksanakan, dan kerealistikan program pengembangan berkelanjutan. | UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup: 1) alokasi sumber daya, 2) kemampuan melaksanakan program pengembangan, 3) rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan, dan 4) keberadaan dukungan pemangku kepentingan eksternal. | LED 177-182 |
Link dokumen UPM LED
No | Dokumen | Link File |
---|---|---|
1 | SK Tim Unit Penjamin Mutu dan Gugus Kendali Mutu | Lihat |
2 | LAPORAN AUDIT MUTU INTERNAL PROGRAM STUDI MAGISTER FTG UNPAD | Lihat |
LAPORAN AUDIT PROGRAM STUDI MAGISTER FTG UNPAD | ||
LAPORAN AUDIT TAHUN 2021 | ||
3 | Laporan Kegiatan Audit Tahun 2021 | Lihat |
LAPORAN AUDIT TAHUN 2020 | ||
3 | Laporan Kegiatan Audit Tahun 2020 | Lihat |
Hasil Monev Program Studi Magister | Lihat | |
Lampiran Data Hasil Survey | Lihat | |
INSTRUMEN PENGUKURAN STANDAR MUTU PEMBELAJARAN (FORMULIR SPMI Unpad) | Lihat | |
Manual, SOP, dan Formulir SPMI Unpad | ||
Judul File | Link File | |
A. STANDAR DAN FORMULIR SPMI UNPAD | ||
Standar SPMI Unpad | Lihat | |
File Draft Borang/ Formulir SPMI Unpad | Lihat | |
B. MANUAL STANDAR UNPAD | ||
I. | MANUAL STANDAR PENDIDIKAN | |
1. Manual Standar Kompentensi Lulusan Unpad | Lihat | |
2. Manual Standar Isi Pembelajaran | Lihat | |
3. Manual Standar Proses Pembelajaran | Lihat | |
4. Manual Standar Penilaian Pembelajaran | Lihat | |
5. Manual Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan | Lihat | |
6. Manual Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran | Lihat | |
7. Manual Standar Pengelolaan Pembelajaran | Lihat | |
8. Manual Standar Pembiayaan Pembelajaran | Lihat | |
II. | MANUAL STANDAR PENELITIAN | |
1. Manual Standar Hasil Penelitian | Lihat | |
2. Manual Standar Isi Penelitian | Lihat | |
3. Manual Standar Proses Penelitian | Lihat | |
4. Manual Standar Penilaian Penelitian | Lihat | |
5. Manual Standar Peneliti | Lihat | |
6. Manual Standar Sarana dan Prasarana Penelitian | Lihat | |
7. Manual Standar Pengelolaan Penelitian | Lihat | |
8. Manual Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian | Lihat | |
III. | MANUAL STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PkM) | |
1. Manual Standar Hasil PkM | Lihat | |
2. Manual Standar Isi PkM | Lihat | |
3. Manual Standar Proses PkM | Lihat | |
4. Manual Standar Penilaian PkM | Lihat | |
5. Manual Standar Pelaksana PkM | Lihat | |
6. Manual Standar Sarana dan Prasarana PkM | Lihat | |
7. Manual Standar Pengelolaan PkM | Lihat | |
8. Manual Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM | Lihat | |
IV. | MANUAL STANDAR MANAJEMEN | |
1. Manual Standar Visi dan Misi | Lihat | |
2. Manual Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal | Lihat | |
3. Manual Standar Tata Pamong | Lihat | |
4. Manual Standar Suasana Akademik | Lihat | |
5. Manual Standar Sistem Informasi | Lihat | |
6. Manual Standar Kemahasiswaan | Lihat | |
7. Manual Standar Kerjasama | Lihat | |
8. Manual Standar Pengelolaan Keuangan | Lihat | |
9. Manual Standar Kesejahteraan | Lihat | |
10. Manual Standar | Lihat | |
C. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) MANUAL STANDAR | Lihat | |
Hasil Tracer Study | Lihat | |
Survey Layanan | Lihat |
Link pendukung LED
Bab | Indikator | Peraturan/Kegiatan | Link |
RE | SK Nomor. 1688/DT/2009 | Lihat | |
RE | Nomor.4763/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2017 | Lihat | |
I | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2014 | Lihat | |
I | Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2015. | Lihat | |
I | Peraturan Rektor Unpad No. 70 Tahun 2015 | Lihat | |
I | Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 | Lihat | |
I | Rencana Strategis (Renstra) Universitas tahun 2015-2019 | Lihat | |
I | Rencana Strategis (Renstra) Universitas tahun 2020-2024 | Lihat | |
I | Renstra Fakultas tahun 2016-2020 | Lihat | |
I | Renstra Fakultas tahun 2021-2025 | Lihat | |
I | Lokakarya Renstra tahun 2021-2025 | Daftar Hadir, Foto, Berita Acara | |
I | Persetujuan Senat FTG tentang penetapan Renstra | Daftar Hadir, Foto, Berita Acara | |
IIA | Bukti keterlibatan pihak internal dan eksternal dalam penyusunan LKPS dan Evaluasi Diri | Daftar Hadir, Foto, Berita Acara | |
IIA | Keputusan Dekan FTG nomor 1069/UN6.P/HK.03/2022 | Lihat | |
IIA | Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 | Lihat | |
IIA | Form /LinkTracer Studi | Form tracer study | |
IIA | Link https://siat.unpad.ac.id | https://siat.unpad.ac.id | |
IIA | Link https://ftgeologi.unpad.ac.id | https://ftgeologi.unpad.ac.id | |
IIB | 11 dan 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) | Hal 20 LED | |
IIB | Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 | Lihat | |
IIB | Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 | Lihat | |
IIB | Visi FTG 2021-2025 | Lihat | |
IIB | Renstra Unpad 2020-2024 | Lihat | |
IIB | Visi Unpad 2020-2024 | Lihat | |
IIB | Misi Unpad 2020-2024 | Lihat | |
IIC | Surat Keputusan Rektor No. 2606/J06/Kep/OT/2007 tentang Peningkatan Status Jurusan Teknik Geologi pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Menjadi Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran. | Lihat | |
IIC | ijin Ditjen Dikti No.1688/D/T/2009. | Lihat | |
IIC | Sertifikat Akreditasi | Lihat | |
IIc | Visi, Misi dan Tujuan Fakultas Teknik Geologi tahun 2021-2025 | Lihat | |
IIC | Rencana Strategis (Renstra) Universitas Padjadjaran periode 2020-2024 | Lihat | |
IIC | PP No. 80 tahun 2014 dan PP No. 51 tahun 2015 | Lihat | |
IIC | Peraturan Rektor No. 70 tahun 2015 | https://drive.google.com/file/d/1tjp78cpMxr7JB53bgyytycsIrsHRjGQv/view?usp=sharing | |
IIC | Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 | https://drive.google.com/file/d/1ks7w11Ljvp_dEC16FA_26fhtZElBs_GP/view?usp=sharing | |
IIC | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 | https://drive.google.com/file/d/1IHonv4q8xE4EzEkUQ7eRl-gyP3SRzZyM/view?usp=sharing | |
IIC | Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pengelola Universitas Padjadjaran No. 1, Tahun 2020 | https://drive.google.com/file/d/1ks7w11Ljvp_dEC16FA_26fhtZElBs_GP/view?usp=sharing | |
IIC | Data Mahasiswa Program S1. S2, S3 | ||
IIC | Data Lulusan Mahasiswa Program S1, S2, S3 | ||
IIC | Data Dosen Aktif FTG | Lihat | |
IIC | Data Dosen Homebase Program Magister | Lihat | |
IID | Implementasi visi terkait internasionalisasi | PKS dengan Akita, data mahasiswa peserta double degree | Lihat |
IID.1.2 | Implementasi visi terkait internasionalisasi | Data mahasiswa asing penuh, maupun paruh waktu | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Permendikbud No. 46 Tahun 2013 pasal 77 | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2014 | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2015 | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Peraturan Presiden Indonesia No. 8 Tahun 2012 | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Permenristek dikti No. 13 Tahun 2015 mengenai Rencana Strategi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi; | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2015 | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2014 | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Rencana Strategis Universitas Padjadjaran tahun 2020-2024; | Lihat |
IID.1.2 | Dasar Kebijakan Penentapan Visi Misi | Rencana Strategi Fakultas Teknik Geologi tahun 2021-2025. | Lihat |
IID1.3 | Mekanisme penyusunan visi misi | Rapat Senat penyesuaian visi misi prodi | Daftar Hadir, Foto, Berita Acara |
IID1.3 | Mekanisme penyusunan visi misi | SK Tim Penyusunan Visi Misi | Lihat |
IID1.3 | Mekanisme penyusunan visi misi | Keterlibatan Stakeholder dalam penyusunan visi misi | Daftar Hadir, Foto, Berita Acara |
IID1.3 | Mekanisme penyusunan visi misi | Evaluasi penyusunan visi misi | Daftar Hadir, Foto, Berita Acara |
IID1.3 | Penetapan Visi Misi | Rapat Senat Penetapan visi misi | Lihat |
IID.1.4 | Pemahaman visi, misi, tujuan, dan sasaran Program Studi oleh seluruh pemangku kepentingan internal (internal stakeholders): sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga kependidikan | sosialisasi VMTS melalui berbagai media website, buku pedoman sosial, banner, tampilan pada rapat dan awal perkuliahan. | |
IID.1.5 | Penjabaran VMTS | Double degree program | |
IID.1.5 | Penjabaran VMTS | Kerjasama dengan mitra internasional | |
IID.1.5 | Penjabaran VMTS | Kerjasama dengan Lembaga dalam negeri yang memiliki fasilitas laboratorium lengkap | Bukti : Surat Peminjaman |
IID.1.5 | Penjabaran VMTS | Penyelenggaraan lokakarya untuk mendorong peningkatan publikasi pada jurnal Nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi | Daftar Hadir, Foto, Berita Acara |
IID.1.5 | Penjabaran VMTS | Mengundang narasumber pada kegiatan kegiatan kuliah umum dengan berbagi tema untuk memperluas wawasan keilmuan dan peningkatan publikasi | Daftar Hadir, Foto, Berita Acara |
IID.1.5 | Penjabaran VMTS | Peningkatan dan pengembangan tema-tema riset yang up to date dengan permasalahan di masyarakat | |
IID1.6 | Evaluasi ketercapaian VMTS | Hasil Survey pemahaman VMST | Bukti : Grafik hasil survei |
IID1.6 | Evaluasi ketercapaian VMTS | Publikasi mahasiswa di jurnal internasional | Lihat |
IID1.6 | Evaluasi ketercapaian VMTS | PKS dengan lembaga pendidikan di luar negeri | LKPS 1.1, 1.2, 1.3 (LED Tabel 1) |
IID1.6 | Evaluasi ketercapaian VMTS | Tema penelitian mahasiswa selain memiliki manfaat keilmuan juga aplikatif dalam dunia industri dan masyarakat | |
IID.2 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | A. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi. | Struktur Organisasi, Tupoksi |
IID.2 | Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM; 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi; 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek (Bukti: List Kerjasama dan kontrak kerjasama) | |
IID2.1 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor UNPAD No 1 Tahun 2020 Tentang OTK Pengelola Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.1 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Keputusan Rektor No. 694/UN6.RKT/Kep/HK/2021 | Lihat |
IID2.1 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | SK Dekan No. 4713/UN6.P/KP.10.06/2021 | Lihat |
IID2.2 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Rencana Strategis FTG-Unpad 2021-2025. | Lihat |
IID2.2 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) | Lihat |
IID2.2 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Permendikbud No. 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 | Lihat |
IID2.2 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi | Lihat |
IID2.2 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID2.2 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Pemerintah RI No. 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Padjadjaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum | Lihat |
IID2.2 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Rencana Strategis Universitas Padjadjaran 2020-2024 | Lihat |
IID2.2 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Rencana Strategis Fakultas Teknik Geologi 2016 – 2019 | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor Unpad No. 41 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Departemen, Pimpinan Program Studi dan Kepala Unit Penjaminan Mutu di Lingkungan Unpad | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Pengelola Unpad | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kerangka Kurikulum Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Unpad. | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Padjadjaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor Dokumen peraturan Laporan Evaluasi Diri Program Studi Magister Teknik Geologi Fakultas Teknik Geologi – Unpad 2022 42 Universitas Padjadjaran No 1 Tahun 2020 tentang Stuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran No 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran No 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID2.3 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 551/U6.RKT/Kep/HK/2020 | Pedoman peyusunan biaya operasional |
IID2.4 | Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: 1) memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM; 2) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi; 3) memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek (Bukti: List Kerjasama dan kontrak kerjasama) | |
IID2.4 | A. Kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. Tabel 1 LKPS | Tabel 1 pdf LKPS | |
B. Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. | Tabel 1 pdf LKPS | ||
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Unpad | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Padjadjaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No 1 Tahun 2020 tentang Stuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran.Perek ttg Standar Pendidikan Unpad | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 38 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Padjadjaran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran No 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 50/UN.RKT/Kep/HK/2021 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Keputusan Rektor No. 1 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rrektor No 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dekan Dan Wakil Dekan Di LIngkungan Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dosen Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Majelis Wali Amanat No 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Bukti Kapabilitas dosen Program Studi Magister Teknik Geologi Tabel 2.12 | SK/Surat Tugas |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Keputusan Rektor Unpad No. 7 Tahun 2020 | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Kebijakan Mutu SPMII Unpad 2016-2020 | Lihat |
IID2.4 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | 190/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Panduan Penyelenggaraann Kegiatan Pendidikan , Penelitian dan Kemahasiswaan Masa Pandemi Covid 19 Semester Genap 2020/2021 Di Lingkungan Unversitas Padjadjaran. | Lihat |
IID2.5 | Indikator Kinerja Tambahan | Pelampauan SN DIKTI yang ditetapkan dengan indikator kinerja tambahan yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi pada tiap kriteria. | UPPS menetapkan indikator kinerja tambahan berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Indikator kinerja tambahan mencakup seluruh kriteria serta menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat inernasional. Data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan (Bukti: IKT) |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan rektor Unpad Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan E-Learning Di Unpad. | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Renstra 2016 – 2020 Renstra 2021-2025 | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kurikulum Berbasis OBE Tahun Akedemik 2021/2022 Buku II Program Magister. | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | 1. SK Rektor Unpad Nomor 5/UN6.RKT/Kep/HK/2018 tentang Kalender Akademik TA 2018/2019 2. SK Rektor Unpad Nomor 1646/UN6.RKT/Kep/HK/2019 tentang Kalender Akademik TA 2019/2020 3. SK Rektor Unpad Nomor 578/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Kalender Akademik TA 2020/2021 4. SK Rektor Unpad Nomor 1646/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang Kalender Akademik TA 2021/2022 | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Unpad | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Padjadjaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No 1 Tahun 2020 tentang Stuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran No 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen Universitas Padjadjaran. | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan Senat Akademik Universitas Padjadjaran Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 551/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Perubahan Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran | Pedoman peyusunan biaya operasional |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Nomor 56/UN6.RKT/Kep/HK/2018 Tentang Standar Biaya Pengelolaan Keuangan Universitas Padjadjaran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. | Pedoman peyusunan biaya operasional |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja UPPS yang telah ditetapkan di tiap kriteria memenuhi 2 aspek sebagai berikut: 1) capaian kinerja diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi, dan 2) analisis terhadap capaian kinerja mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standard, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan. | Analisis pencapaian kinerja UPPS di tiap kriteria memenuhi 2 aspek, dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan (Bukti: Notulen rapat evaluasi capaian kinerja, hasil evaluasi capaian kinerja, publikasi capaian kinerja) |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Kebijakan Mutu SPMII Unpad 2016-2020 | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | SK Rektor Nomor: 1190/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Panduan Penyelenggaraann Kegiatan Pendidikan , Penelitian dan Kemahasiswaan Masa Pandemi Covid 19 Semester Genap 2020/2021 Di Lingkungan Unversitas Padjadjaran. | Lihat |
IID.2.6 | Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | Peraturan rektor Unpad Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan E-Learning Di Unpad. | Lihat |
IID.3.1 | Mahasiswa | Peraturan Rektor No. 14 Tahun 2021, Tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Rektor No. 50 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran; | Lihat |
IID.3.2 | Mahasiswa | Keputusan Rektor No. 273/UN6.RKT/PP/2016, Tentang Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2016/2017; | Lihat |
IID.3.2 | Mahasiswa | Peraturan Rektor No 12 Tahun 2018 | Lihat |
IID.3.2 | Mahasiswa | SOP No. 014/UN6.1.1.1.3/SOP/2016 tentang Pembuatan SK Daya Tampung Mahasiswa Baru, tertanggal 14 April 2016; | Lihat |
IID.3.2 | Mahasiswa | SOP No. 029/UN6.1.1.1.3/SOP/2016 tentang Fasilitas Pelaksanaan Registrasi Mahasiswa Baru, tertanggal 14 April 2016 | Lihat |
IID.3.2 | Mahasiswa | SOP No. 031/UN6.1.1.1.3/SOP/2016 tentang Pemutahiran Data Mahasiswa dan Persyaratan Her-Registrasi, tertanggal 14 April 2016 | Lihat |
IID.3.2 | Mahasiswa | SOP No. 038/UN6.1.1.1.3/SOP/2016 tentang Penangguhan Pembayaran Registrasi dan Her-Registrasi Mahasiswa, tertanggal 14 April 2016; | Lihat |
IID3.3 | Mahasiswa | Bukti penyelenggaraan seleksi mahasiswa baru | https://smup.unpad.ac.id/magister/ |
IID3.3 | Mahasiswa | ||
IID3.3 | Mahasiswa | A. Ketersediaan layanan kemahasiswaan dalam bentuk: 1) bimbingan dan konseling; 2) layanan beasiswa, dan 3) layanan kesehatan | https://siat.unpad.ac.id/index.php/login |
IID3.3 | Mahasiswa | ||
IID3.3 | Mahasiswa | B. Akses dan mutu layanan kemahasiswaan. | https://siat.unpad.ac.id/index.php/login |
IID3.4 | Mahasiswa | Surat Keputusan Rektor No. 38/UN6.RKT/Kep/HK/2020 (https://pip.unpad.ac.id/). | |
IID3.4 | Mahasiswa | A. Metoda rekrutmen dan sistem seleksi. | https://smup.unpad.ac.id/magister/ |
IID3.4 | Mahasiswa | B. Kriteria penerimaan mahasiswa. | https://smup.unpad.ac.id/magister/ |
IID3.4 | Mahasiswa | C. Proses seleksi | foto pelakasanaan ujian tertulis dan wawancara |
IID3.4 | Mahasiswa | A. Peningkatan animo calon mahasiswa | Tabel 2.a.1 |
IID3.4 | Mahasiswa | B. Mahasiswa asing | Tabel 2.b. LKPS |
IID3.4 | Mahasiswa | A. Ketersediaan layanan kemahasiswaan dalam bentuk: 1) bimbingan dan konseling; 2) layanan beasiswa, dan 3) layanan kesehatan | https://siat.unpad.ac.id/index.php/login |
IID3.4 | Mahasiswa | B. Akses dan mutu layanan kemahasiswaan. | https://siat.unpad.ac.id/index.php/login |
IID4.1 | Sumber Daya Manusia | Manual Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Unpad | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | UU No.14 tahun 2005 Pasal 45 dan 46 mengenai Guru dan Dosen | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | UU No. 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | PP RI No. 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | Peraturan MenPAN-RB No. 17 tahun 2013 mengenai Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | Statuta Universitas Padjadjaran | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No. 11 tahun 2016 mengenai Manajemen Pegawai Unpad Non PNS | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No.8 Tahun 2018 Bab IV mengenai penugasan serta kontrak kinerja individu secara administratif mengatur Beban Kerja Dosen (BKD). | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2003. | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | PP No. 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | UU RI No.5 Tahun 2014 mengenai ASN | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | Peraturan Rektor No.18 Tahun 2018. | Lihat |
IID4.2 | Sumber Daya Manusia | Peraturan Rektor Unpad No. 8 Tahun 2018 mengenai Implementasi Tunjangan Kinerja Dosen Unpad | Lihat |
IID4.4 | Sumber Daya Manusia | Kecukupan jumlah DTPS. | Tabel 3.a.1) LKPS |
IID4.5 | Sumber Daya Manusia | Jabatan akademik DTPS. | Tabel 3.a.1) LKPS |
IID4.6 | Sumber Daya Manusia | Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa. | Tabel 3.a.2) LKPS |
IID4.7 | Sumber Daya Manusia | Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh DTPS. | Tabel 3.a.3) LKPS |
IID4.7 | Sumber Daya Manusia | Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS. | Tabel 3.b.1) LKPS |
IID4.7 | Sumber Daya Manusia | Kegiatan penelitian DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. | Tabel 3.b.2) LKPS |
IID4.7 | Sumber Daya Manusia | Kegiatan PkM DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir. | Tabel 3.b.3) LKPS |
IID4.7 | Sumber Daya Manusia | Publikasi ilmiah dengan tema yang relevan dengan bidang program studi yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir. | Tabel 3.b.4) LKPS |
IID4.7 | Sumber Daya Manusia | Artikel karya ilmiah DTPS yang disitasi dalam 3 tahun terakhir. | Tabel 3.b.6) LKPS |
IID4.7 | Sumber Daya Manusia | Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir. | Tabel 3.b.8) LKPS |
IID4.14 | Sumber Daya Manusia | Upaya pengembangan dosen. | |
IID4.7 | Sumber Daya Manusia | A. Kualifikasi dan kecukupan tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaannya (administrasi, pustakawan, teknisi, dll.) Penilaian kecukupan tidak hanya ditentukan oleh jumlah tenaga kependidikan, namun keberadaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komputer dalam proses administrasi dapat dijadikan pertimbangan untuk menilai efektifitas pekerjaan dan kebutuhan akan tenaga kependidikan. | Tabel 3.c LKPS |
IID4.7 | Sumber Daya Manusia | B. Kualifikasi dan kecukupan laboran untuk mendukung proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan program studi. | Tabel 3.c LKPS |
IID.5.2 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Tentang Pengelolaan Keuangan Negara | |
IID.5.3 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Negara | |
IID.5.4 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Biaya operasional pendidikan. | Tabel 4.a LKPS |
IID.5.4 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Dana penelitian DTPS. | Tabel 4.a LKPS |
IID.5.4 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Dana pengabdian kepada masyarakat DTPS. | Tabel 4.a LKPS |
IID.5.4 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridharma | Persentase realisasi dana untuk investasi SDM serta Sarana dan Prasarana telah sesuai dengan perencanaan investasi serta melebihi standar pembelajaran, penelitian dan PkM untuk mendukung terciptanya suasana akademik yang sehat dan kondusif. |
IID.5.4 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Kecukupan dana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran | Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma, pengembangan 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang didukung oleh sumber pendanaan yang realistis. |
IID.5.4 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Kecukupan, aksesibilitas dan mutu sarana dan prasarana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik. | UPPS menyediakan sarana dan prasarana yang mutakhir serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana akademik (Tabel 4.b dan 4.c LKPS ) |
IID.5.4 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Tentang Pemerikasaan Keuangan Negara | |
IID.5.5 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi | |
IID.5.6 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1957 Tentang Pendirian Universitas Padjadjaran | |
IID.5.7 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara | |
IID.5.7 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi | |
IID.5.7 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Padjadjaran Sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum | |
IID.5.7 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum | |
IID.5.7 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Padjadjaran | |
IID.5.7 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Permenristek Dikti Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana | |
IID.5.7 | Keuangan Sarana Dan Prasarana | Peraturan Rektor Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Universitas Padjadjaran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. | |
IID6.1 | Pendidikan | Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), | Lihat |
Buku Pedoman Pendidikan Magister | Lihat | ||
Presiden Nomor 8 Tahun 2012 | Lihat | ||
Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). | Lihat | ||
Peraturan Rektor Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di lingkungan Universitas Padjadjaran | Lihat | ||
Pedoman Kurikulum Akademik FTG, | Lihat | ||
Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi 2018. | lihat | ||
Undang-undang No 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional | lihat | ||
Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi | lihat | ||
Permendikbud No 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi | lihat | ||
Permenristek-dikti No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristek-dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang SN-Dikti | lihat | ||
Permendikbud No. 62 Tahun 2016 yang mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi | lihat | ||
IID.6.3 | Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Padjadjaran | lihat | |
Perpres No. 8 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2014 | lihat | ||
IID.6.4 | SK Tim Penyusun Kurikulum | lihat | |
IID.6.4 | Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Kurikulum yang melibatkan pihak ektsternal dan internal | Bukti pelaksanaan | |
Kesesuaian capain pembelajaran dan jenjang KKNI | Cara pengukuran kesesuaian capaian pembelajaran sesuai dengan standar jenjang 8 dari KKNI yang teah ditetapkan dalam SNPT | ||
Ketercapaian Capaian Pembelajaran | Tabel 2.21 | ||
A. Ketersediaan dan kelengkapan dokumen rencana pembelajaran semester (RPS) | RPS S2 | ||
SK Dekan Nomor : 6632/UN6.P/HK.03/2021 Tim Penyusun Kurikulum Program Magister | lihat |
||
B. Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan. Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala (Bukti: Ppt materi pembelajaran, RPS, lokakarya kurikulum) | Ppt materi pembelajaran, RPS, lokakarya kurikulum | ||
A. Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar | foto atau video pelaksanaan pembelajaran baik luring maupun daring | ||
B. Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran | Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran (Bukti: hasil monev pelaksanaan pembelajran | ||
C. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian harus mengacu SN Dikti Penelitian: | Terdapat bukti sahih pelaksanaan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran serta pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian (Bukti: korelasi antara penelitian dan proses pembelajaran) Data sesuai dengan LKPS | ||
D. Proses pembelajaran yang terkait dengan PkM harus mengacu SN Dikti PkM | Terdapat bukti sahih pelaksanaan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran serta pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM (Bukti: korelasi antara PkM dan proses pembelajaran) | ||
E. Kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran. | RPS | ||
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian Pembelajaran | hasil monev | ||
Mutu Pelaksanaan Penilaian Pembelajaran | Proses Assessment setiap mata kuliah | ||
Pelaksanaan penilaian terdiri atas teknik dan instrumen. | RPS dan Assessmen, Hasil Ujian, Nilai | ||
Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir | Tabel 5.c LKPS | ||
Keterlaksanaan dan keberkalaan program dan kegiatan diluar kegiatan pembelajaran terstruktur untuk meningkatkan suasana akademik. Contoh: kegiatan himpunan asosiasi profesi bidang ilmu, kuliah umum/studium generale, seminar ilmiah, bedah buku | Foto-foto, flyer, banner, ppt, dll | ||
A. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan. | Tabel 5.d LKPS | ||
B. Analisis dan tindak lanjut dari hasil pengukuran kepuasan mahasiswa | kepuasan mahasiswa | ||
IID.6.5 | Kerjasama prodi dengan beberapa lembaga /mitra dalam dan luar negeri | dokumen kerjasama moa | |
Kegiatan inviting profesor | invitation letter, foto dll | ||
IID.7.1 | Pasal 20 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, | lihat | |
Pasal 45 Undang-undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi | lihat | ||
Buku Pedoman Hibah Internal dan Pengabdian Masyarakat, 2019 | |||
Buku Pedoman Rencana Induk Riset Universitas Padjadjaran 2021-2025 | lihat | ||
Permenristekdikti RI Nomor 44/2015 mengenai standar nasional Dikti (SN-Dikti) mengenai standar kegiatan penelitian di lingkunagan pendidikan Tinggi; | lihat | ||
Peraturan Rektor Unpad No.5 Tahun 2017 kaitan penelitian dengan Kerjasama dengan pihak luar; | lihat | ||
Pedoman Pelaksanaan Riset Unpad tahun 2021-2021; | |||
Rencana Strategi Fakultas Teknik Geologi tahun 2021-2025 | lihat | ||
Renstra UNPAD 2020-2024 | lihta | ||
IID.7.3 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022; | lihat | |
Renstra Unpad tahun 2020-2024 | lihat | ||
Renstra Fakultas Teknik Geologi Tahun 2021-2025. | lihat | ||
IID7.4 | Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa serta pengembangan keilmuan program studi 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi | ||
Penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir | Tabel 6.a LKPS | ||
Penelitian DTPS yang menjadi rujukan tema tesis/disertasi mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir. | |||
IID8.1 | UU RI No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan Permendikbud No. 49 Tahun 2014 | lihat | |
Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2017 | lihat | ||
Peraturan Rektor No 5 Tahun 2021 tentang rencana induk pengabdian pada masyarakat Unpad 2021-2025 | lihat | ||
Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2021 tentang pedoman hibah riset dan pengabdian pada masyarakat | lihat | ||
Peraturan Rektor No 53 Tahun 2016 | lihat | ||
Peraturan Rektor Nomor 53 Tahun 2016 | lihat | ||
Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2017 | lihat | ||
Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021 | lihat | ||
https://staffs.unpad.ac.id/lppm/pengabdian. | https://staffs.unpad.ac.id/lppm/pengabdian | ||
https://siat.unpad.ac.id/rpm/index.php/login. | https://siat.unpad.ac.id/rpm/index.php/login | ||
https://staffs.unpad.ac.id/login. | https://staffs.unpad.ac.id | ||
IID8.4 | Pengabdian Kepada Masyarakat | Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: | |
1) memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi | |||
2) dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM | |||
3) melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan | |||
4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi | |||
IID9 | Luaran Capaain Peruruan Tinggi | Publikasi ilmiah mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir | LKPS 8F1 |
Artikel karya ilmiah mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, yang disitasi dalam 3 tahun terakhir. | LKPS8F3 | ||
Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan mahasiswa, baik secara mandiri atau bersama DTPS dalam 3 tahun terakhir. | LKPS 8.F.5.2 LKPS 8.F.5 |
||
Keberhasilan capaian pembelajaran di ukur dengan survey internal | Hasil Survey internal | ||
Keberhasilan Prodi menjalankan dharma pendidikan sesuai visi misi | Bukti keberhasilan prodi menjalaankan dharma pendidikan sesuai visi misi yang telah dirumuskan dilihat dari 5 aspek, yaitu: 1) Rata-rata IPK, 2) Prestasi mahasiswa, 3) Efektivitas dan produktivitas pendidikan, 4) Daya saing lulusan, dan 5) Kinerja lulusan. | ||
Mekanisme tracer study | hasil tracer study | ||
Tingkat kepuasan pengguna lulusan | tabel 8.e2 | ||
III.3 | Penjaminan Mutu | Keberadaan unit penjaminan mutu UPPS dan komitmen pimpinan dengan keberadaan 4 aspek: | Tabel 9.b.LKPS |
1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu. | SK SPM | ||
2) dokumen legal bahwa auditor bersifat independen. | |||
3) Dokumen pelaksanaan audit mutu internal | lihat | ||
4) Dokumen Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) | lihat | ||
Ketersediaan dokumen sistem penjaminan mutu (Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI) dan memiliki pengakuan mutu dari lembaga audit eksternal, lembaga akreditasi, dan lembaga sertifikasi | https://spm.unpad.ac.id/kebijakan-spmi/ https://linktr.ee/upmgkm_ftgunpad |
||
Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang memenuhi aspek berikut: | |||
1) Tersedianya dokumen IKU dan IKT yang terdiri dari: | |||
(1) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama; (2) Mahasiswa; (3) Sumber Daya Manusia; (4) Keuangan, Sarana dan Prasarana; (5) Pendidikan; (6) Penelitian; (7) Pengabdian kepada Masyarakat; (8) Luaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi. | |||
2) Terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP) | |||
3) Bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu. | |||
4) Tersedianya bukti peningkatan standar | |||
Pengukuran kepuasan para pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna, mitra industri, dan mitra lainnya) terhadap layanan manajemen, yang memenuhi aspek- aspek berikut: | |||
1) Menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, | |||
2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, | |||
3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, | |||
4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem. | |||
5) dilakukan review terhadap pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen dan mahasiswa, serta | |||
6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses oleh dosen dan mahasiswa. | |||
UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) | lihat | ||
Pemenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) | lihat | ||
Pemenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) | lihat | ||
Kebijakan Mutu SPMI Universitas Padjadjaran Tabun 2016-2020; | lihat | ||
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi; | lihat | ||
Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran no. 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran. | lihat | ||
Permendikbud no. 49/2014 | lihat | ||
Peraturan Rektor Unpad no. 1 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad | lihat | ||
peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia no. 46 Tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja Unpad. | lihat | ||
Rencana Strategis FTG-Unpad 2021-2025 disusun sebagai arah kebijakan pengelolaan Fakultas Teknik Geologi. | lihat | ||
Peraturan Rektor Unpad no. 21 tahun 2017 | lihat | ||
Peraturan Rektor Unpad no.18 Tahun 2020 tentang cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan di Lingkungan Universitas Padjadjaran | lihat | ||
dokumen resmi SPMI Unpad No. 605/UN6.SPM/DO/2016 yang memuat aturan kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi dosen dalam penyelenggaraan pendidikan Program Studi dan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan | lihat | ||
Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015. | lihat |
Rencana Strategis Unversitas Padjadjaran
- Renstra Unpad Tahun 2007 – 2011
- Renstra Unpad Tahun 2012 – 2016
- Renstra Unpad Tahun 2015 – 2019
- Renstra Unpad Tahun 2020 – 2024
Rencana Strategis Fakultas Teknik Geologi
- Rencana Strategis Fakultas Teknik Geologi 2016 – 2019
- Rencana Strategis Fakultas Teknik Geologi 2020 – 2025
Dokumen Laporan Kinerja Program Studi
Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Magister Teknik Geologi merupakan laporan berbagai kinerja Program Studi Magister Teknik Geologi terutama selama tiga tahun terakhir terhitung mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, beberapa laporan terutama menyangkut beberapa informasi kondisi mahasiswa juga disajikan berdasarkan data dan informasi sebelum tahun 2019.
Data yang disajikan mencakup data kerjasama; kualitas input mahasiswa; profil dan kinerja dosen; data tenaga kependidikan; kondisi keuangan; sarana dan prasarana; kurikulum; kegiatan penelitian/PkM, luaran dan integrasinya dalam pembelajaran; kepuasan mahasiswa; capaian pembelajaran; prestasi mahasiswa; daya saing lulusan; kinerja lulusan serta penjaminan mutu.
Selengkapnya
Dokumen Pendukung LKPS
Standard Operasi Prosedur
Beberapa panduan dalam penyusunan aturan dan prosedur penyelenggaraan pendidikan dapat ditemukan melalui link dibawah;
Selengkapnya