Audit Mutu Akademik Internal dilakukan dengan tujuan membantu seluruh unit pelaksana akademik dalam menjalankan tugas untuk mencapai sasaran efektif dan bertanggungjawab, yaitu kepatuhan terhadap pemenuhan standar sistem mutu, kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan dan pedoman, serta kegiatan sesuai prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Dalam proses audit, terdapat beberapa kriteria penilaian yang dilakukan untuk kemudian ditindaklanjuti proses audit tersebut. Objek yang diaudit terdiri dari 9 Kriteria, yaitu:
Kriteria 1: Visi, Misi, Tujuan, Dan Strategi Pencapaian (Vmts)
Kriteria 2: Tatakelola, Tatapamong, Kerjasama
Kriteria 3: Mahasiswa
Kriteria 4: Sumberdaya Manusia
Kriteria 5: Sarana Prasarana
Kriteria 6: Pendidikan (Pembelajaran)
Kriteria 7: Penelitian
Kriteria 8: Pengabian Kepada Masyarakat (Pkm)
Kriteria 9: Kompetensi Lulusan
Laporan Hasil Kegiatan Audit Mutu Internal dapat dilihat pada tautan dibawah ini:
Laporan Audit Mutu Internal (AMI)