RISET
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran, Penelitian yang dilakukan oleh Unpad meliputi penelitian dasar dan terapan dengan tujuan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. dengan arah dan tahapan yang jelas.
Kegiatan penelitian Unpad dilakukan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisipliner, atau transdisipliner. Oleh karena itu, Unpad mendorong seluruh peneliti untuk bergabung dalam naungan Research Center atau Pusat Studi yang merupakan pusat pengetahuan dan keahlian yang bersifat multidisiplin, interdisipliner, atau transdisipliner.
DUKUNGAN PENELITIAN
Universitas Padjadjaran memiliki beberapa penunjang penelitian, yaitu sebagai berikut:
- Hak milik intelektual
- Komite Etik Penelitian
- Layanan Pengoreksian
- Bantuan Biaya Pemrosesan Artikel (APC)